Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menangkap seorang pelaku penikaman yang menyebabkan seorang sopir truk mengalami luka serius. Penangkapan pelaku penikaman ini dilakukan pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) di kediaman pelaku yang terletak di Kecamatan Martapura, OKU Timur. Motif di balik aksi pelaku penikaman ini diduga kuat karena dendam lama antara pelaku dan korban.
Insiden penikaman tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung makan di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Kecamatan Belitang, OKU Timur. Korban yang diketahui bernama Rinto (38 tahun), seorang sopir truk yang sedang beristirahat dan makan malam, tiba-tiba diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian perut dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepala Polres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyadi, melalui keterangan pers yang disampaikan di Mapolres OKU Timur pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Pelaku diketahui berinisial AG (42 tahun), yang ternyata memiliki hubungan masa lalu dengan korban. “Setelah menerima laporan mengenai kejadian penikaman tersebut, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di rumahnya,” ujar AKBP Dwi Agung Setyadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif pelaku penikaman diduga kuat karena dendam lama terkait masalah bisnis beberapa tahun yang lalu. Pelaku menyimpan amarah dan merencanakan aksi penyerangan terhadap korban. Senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi penikaman juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku penikaman AG sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU Timur untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian dan mendalami lebih lanjut motif di balik aksi tersebut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan. Korban Rinto saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Martapura dan kondisinya dilaporkan stabil namun masih memerlukan pemantauan medis.
Atas perbuatannya, pelaku penikaman akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan hukum melalui jalur yang benar. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya menyimpan dendam yang dapat berujung pada tindakan kriminal.